GenPI.co Bali - Niat hati bersenang-senang di Mal Beachwalk, Jalan Raya Kuta, Minggu (16/01/22) berakhir apes bagi Sari Soraya Ruka. Pasalnya, ia malah diciduk polisi imbas kejahatan sepele rusak vila Bali.
Kronologis kejadian sendiri bermula saat wanita berusia 46 tahun itu bersama sang suami menyewa penginapan cukup megah milik I Wayan Suwena di Jalan Plawa, Seminyak.
Menyewa selama 25 tahun, terhitung sejak 6 November 2003-6 November 2028, iuran Rp23 juta pertahun sulit disanggupi oleh keduanya sehingga perjanjian dengan Suwena dibatalkan 1 Juli 2012.
Nah, ketika vila daerah Seminyak, Kabupaten Badung, Bali itu pindah kepemilikan ke warga negara asing (WNA) Jepang, Sari Soraya malah nekat membobol kediamannya dulu tanpa izin.
"Terpidana masuk ke dalam vila dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu," kata Kasipenkum Kejati Pulau Dewata, Luga Harlianto, Senin (17/01/22).
Diketahui, ia tak cuma melakukan aksi sepele berupa ganti kunci pintu dan gagangnya, melainkan juga mengganti keramik di lantai atas yang buatnya berurusan dengan hukum.
Alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya usai vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar keluar pada 2018 lalu, Sari Soraya Ruka malah melarikan diri dari kewajiban wajib lapor usai bandingnya ditolak pada 2019.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi berjulukan Pulau Seribu Pura pun tak tinggal diam dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di mal.
Awalnya, Sari Soraya Ruka ingin bertemu dengan keluarganya di Beachwalk untuk sekedar bersenang-senang. Hanya saja aktivitasnya itu sudah terpantau sejak pukul 14.00 WITA.
Akhirnya Tim Tabur pun bergerak dan menggelandang wanita perusak vila tersebut ke Kejati Bali untuk mempertanggungjawabkan kejahatan 'sepele' yang dia lakukan bertahun-tahun lalu. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News