Pecat 2 Polisi Bali, Kapolres Badung Leo Dedy Ancam Begini

19 Januari 2022 04:00

GenPI.co Bali - Kepala Polisi Resor (Kapolres) Badung AKBP Leo Dedy Defretes sempat pecat dua polisi Bali secara tidak hormat, Senin (17/01/22). Ia pun lantas beri ancaman ke jajaran pihak berwajib lainnya.

Saat melaksanakan apel pagi, otoritas terkadit di Gumi Keris juga menyelenggarakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk dua orang bernama inisial Aiptu IGMM dan Briptu GMA.

Mengapa? Dua petugas berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu dan Brigadir Polisi Satu itu ternyata tersandung kasus narkoba.

BACA JUGA:  Pesta di ShiShi Nightclub Bali, Pria Ini Dikeroyok dan Kemalingan

Tentu saja hal ini jadi perhatian khusus AKBP Leo Dedy lewat pernyataan bahwa jangan sekali-sekali ada yang melanggar hukum teruntuk aparat kepolisian.

"Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik," jelas Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (17/01/22).

BACA JUGA:  Viral! Beto Goncalves Dijambret di Kuta Bali, Reaksi Polisi?

Dalam acara PTDH, ia pun berulang kali mengancam bakal memberhentikan langsung polisi jajaranya jika berani-berani melanggar kode etik.

Apalagi hal ini mencakup intansi hukum yang begitu kuat di Indonesia. Adanya pelanggaran tentu saja mencemarkan nama baik Polisi Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA:  Kapolres Badung Bali AKBP Leo Dedy Coret Foto 2 Polisi, Ada Apa?

"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," kata Kapolres tersebut lagi.

Sebelumnya, Aiptu IGMM sendiri diketahui bekerja sebagai anggota SPKT Polsek Mengwi. Sementara, Briptu GMA masuk anggota Samapta Polres Badung.

Tak cuma berujung pemecatan oleh Kapolres Leo Dedy Defretes, dua polisi Bali itu makin alami kehancuran karier. Pasalnya, Aiptu IGMM harus dihukum 11 tahun dan Briptu GMA divonis 8 tahun penjara imbas narkoba. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI