Beraksi di Buleleng Bali, Tersangka Curanmor Ini Ditangkap Polisi

19 Januari 2022 00:00

GenPI.co Bali - Selesai sudah aksi tersangka pencurian motor (curanmor) Komang Sastra di Buleleng usai akhir ditangkap polisi Denpasar, Bali pada Kamis (14/01/22).

Menurut rilisan pers, Kapolsek Busungbiu, AKP Nyoman Adika, didampingi Kasi Humas Polres Bumi Panji Sakti, AKP I Gede Sumarjaya, SH, berkata kasus ini mulai bergulir lewat laporan Made Juliasa (53) asal Banjar Dinas Kaja.

Laporan yang dikirimkan pada 7 Januari 2022 lalu itu menyampaikan jika sebuah sepeda motor milik Putu Yastini (42) pada Jumat (07/01) raib digondol maling sekitar pukul 01.30 WITA.

BACA JUGA:  Ogah Bali United Menang, Pelatih Persita: Wasit Biang Keroknya

Tempat kejadian perkara (TKP) di Banjar Dinas Kaja, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng dituturkan secara rinci oleh AKP Nyoman Andika.

Diketahui, Nyoman Yastini lupa menarik kunci motor jenis Supra X nopol DK 6817 VH, sehingga membuat Komang Sastra tergoda melakukan curanmor.

BACA JUGA:  Kapolres Badung Bali AKBP Leo Dedy Coret Foto 2 Polisi, Ada Apa?

Tanpa pikir panjang, pelaku lantas mengambil motor itu dan mengajak dua anaknya yang berada di Buleleng untuk pergi bersama-sama ke Denpasar.

"Pelaku telah mengambil sepeda motor milik korban dengan maksud untuk memilikinya yang selanjutnya akan dijual dan uangnya untuk memenuhi kehidupan," kata Kapolsek Busungbiu, Selasa (18/01/22).

BACA JUGA:  Polres Jembrana Bali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur, 1 Lagi Buron

Penangkapan terhadap Komang Sastra sendiri sukses dilaksanakan kala dirinya berada di Denpasar, tepatnya di Desa Pemogan.

Penelusuran pihak berwajib sendiri berawal setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi, olah TKP, dan akhirnya menemukan titik terang keberadaan pelaku saat sempat berada di Kecamatan Mengwi, Badung.

Terlepas penangkapan di Denpasar, Komang Sastra ternyata seorang residivis usai sempat 7 bulan masuk penjara tahun 2020 lalu. Imbas curanmor di Buleleng, kini ia terancam hukuman 5 tahun efek langgar pasal 362 KUHP. (*)

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI