Siap-siap! DLHK Denpasar Bali Atur Waktu Buang Sampah

08 Oktober 2021 06:00

GenPI.co Bali - Pemerintah Kota Denpasar, Bali melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) membuat suatu aturan baru agar rakyat bisa melaksanakan buang sampah secara terpadu.

Sebagaimana diketahui, sampah masih menjadi kendala besar Pulau Dewata yang ingin mengembalikan lagi citra pariwisatanya.

Sebagian besar warga lokal maupun luar negeri terkadang tak mengerti arti pentingnya buang sampah organik dan anorganik sekaligus membuat pulau indah ini kehilangan kecantikannya.

BACA JUGA:  Ada Polemik di PHDI, Ini Tanggapan KMHDI Bali

Alhasil demi melaraskan dan membentuk semangat rajin buang sampah, DLHK Denpasar menyiapkan jadwal khusus untuk pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS)

Aturan yang mulai diterapkan sejak 1 Oktober ini berisi bahwasannya perlu ada aksi nyata memilah mana sampah organik dan anorganik.

BACA JUGA:  ANBK SMP Dilaksanakan, Wawali Kota Denpasar Bali Datang

Setelah itu, akan ada jadwal pembuangan dimana untuk hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu wajib membuang sampah organik.

"Sedangkan sampah kategori non organik hanya diperbolehkan dibuang pada hari Selasa dan Jumat," kata Kepala DLHK setempat, Ida Bagus Putra Wibawa.

BACA JUGA:  Sekolah Tunarungu Sushrusa Denpasar Bali Lakukan PTM

Peraturan ini sendiri berlaku untuk kategori yang sudah difasilitasi alat pengolahan sampah yakni TPS 3 R.

Kendati masih dalam tahap sosialisasi, sebagian besar warga setempat menganggap baik aturan ini terutama di wilayah Desa Puri Dauh, Kelurahan Pedungan, Desa Dauh Puri Kauh dan masih banyak lagi.

DLHK sendiri masih memasang spanduk di beberapa titik TPS agar lebih mampu mengingatkan warga pentingnya waktu memilah sampah di sekitaran Denpasar, Bali. (gie/JPNN)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI