GenPI.co Bali - Wanita cantik bernama Sari Soraya Ruka sukses ditangkap polisi, Minggu (16/01/22), setelah sempat buron karena ditetapkan sebagai tersangka perusak Vila di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Adapun perempuan berusia 46 tahun itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2018 karena tindakan pengerusakan tempatnya menginap.
Hanya saja, Sari Soraya yang sebelumnya beralamat di Perumahan Pondok Cemara Jalan Cemara Raya, Jakarta tak diketahui keberadaannya lagi.
Diketahui, perusak vila ini acapkali berganti alamat hingga Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kelimpungan mancarinya.
"Mulai dari Jalan Drupadi Badung hingga Jakarta Timur," sebut Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Senin (17/01/22).
Kronologis kejadian sendiri bermula saat wanita cantik ini dan suaminya menyewa vila milik I Wayan Suwena yang berlokasi di Jalan Plawa, Seminyak, Badung selama 25 tahun dari 6 November 2003-6 November 2028.
Wajib membayar Rp23 juta per tahun, tersangka bersama suaminya tak mampu membayar lagi hingga perjanjian sewa-menyewa telah dibatalkan sejak 1 Juli 2012 lalu.
"Selanjutnya vila disewakan kembali ke warga negara Jepang," jelas Luga Harlianto, dalam keterangan resminya.
Sayangnya, Sari Soraya Ruka malah tetap nekat masuk ke vila dengan cara merusak kunci pintu pada April 2013 tanpa izin penyewa dan pemilik penginapan tersebut.
Setelah sempat buron selama setidaknya empat tahun kurang, wanita cantik ini pun hanya bisa tertunduk lesu perannya sebagai perusak vila Bali berujung digelandang polisi untuk masuk bui. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News