GenPI.co Bali - Aksi biadab pria berusia 50 tahun bernama inisial TO terbilang meresahkan usai cabuli bocah ingusan inisial AJM pada sekitaran Desember 2021 lalu.
Ayah korban berinisial EP telah melaporkan tindakan bejat tersangka ke Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Selasa (11/01/22).
Tak perlu waktu lama, Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia lantas mengatakan jika penangkapan pun langsung dilakukan pihak berwajib.
Benar saja, selang dua hari laporan masuk, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar, Bali akhirnya menangkap TO di tempat indekosnya di Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan, Kamis (13/1) lalu.
"Pelaku sudah diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik unit PPA masih mendalami keterangannya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia, Minggu (16/01/22).
Kronologis kejadian sendiri bermula kala pria berusia 50 tahun itu berkunjung ke rumah sang bocah berusia 7 tahun kala situasi sepi.
Diketahui, kedua orang tua AJM tengah bekerja. Tak pelak, pelaku lantas melancarkan aksinya dengan dali memangku korban.
Tanpa diduga, pria berusia setengah abad itu langsung mencabuli korban dengan cara memasukan jari ke kemaluan bocah malang tersebut.
Aksinya ini pun membuat korban kesakitan sekaligus tak bisa tidur. Mengaku trauma, anak tersebut membeberkan jika tersangka sudah menggaulinya empat kali.
Tentu saja putri kecilnya yang dicabuli lantas buat EP selaku ayahnya geram bukan pelangan dan langsung melaporkan aksi bejat pria berusia 50 tahun itu ke Polresta Denpasar, Bali. (lia/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News