Hindu Murka, Prof Al Makin Ogah Penista Agama Semeru Dipenjara

17 Januari 2022 11:00

GenPI.co Bali - Penista agama di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus yang sempat bikin umat Hindu murka menurut Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga DI Yogyakarta, Prof Al Makin tak layak dipenjara baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral sebuah video intolerasi yang dilakukan seorang pemuda kala melihat bencana alam terjadi di salah satu gunung di Lumajang, Jawa Timur.

Bagaimana tidak? Hadfana Firdaus (34) dengan sengaja membuang dan bahkan menendang sesajen yang ditaruh di sebuah monumen berbentuk pelinggih dengan dalih musyrik.

BACA JUGA:  Awas Korupsi di Bali! KPK dan Polisi Jalin Sinergi

Tak pelak aksinya ini menuai kecaman, tidak terkecuali umat Hindu di Bali mengingat sebagian besar masyarakat Lumajang memiliki keyakinan Hindu.

Beberapa organisasi masyarakat (ormas) Pulau Dewata dan bahkan Senator I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) mendesak agar polisi di Jawa Timur menindak pelaku tersebut.

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Rekor Gila Ini Buktikan Bali United Momok Persib

Setelah akhirnya tertangkap di Bantul, DI Yogyakarta dan hanya selangkah lagi masuk penjara, aksi tak penistaan agama oleh Hadfana Firdaus menurut Prof Al Makin tak layak dipenjara.

"Saya menyerukan agar proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Jumat (14/01/22).

BACA JUGA:  Interpol Rusia Palsu Lakukan Pemerasan di Bali, Hukumannya Segini

Ia beralasan ada banyak kasus yang lebih terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ranah hukum seperti kasus Hadfana Firdaus.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujarnya.

Meskipun Prof Al Makin kekeuh menyebut tak perlu ada jalur hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata sebaliknya. Hadfana Firdaus, penista agama lewat tendang sesajen di Semeru tetap dihukum setimpal. (Ant)

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI