GenPI.co Bali - Polisi Resor (Polres) Buleleng, Bali sukses membekuk dua tersangka pencurian motor bermodal kunci T yakni Imam Bukhori (31) dan Dian Wahyuddin (30), Senin (10/01/22).
Kronologis penangkapan ini sendiri bermula dari laporan seorang korban bernama Kadek Pebrian (21) yang mengatakan bahwa Rabu tanggal 29 Desember 2021 pukul 18.20 WITA, motornya hilang.
Hilangnya kendaraan roda dua yang di parkir dipantai Topan Desa Pemaron Buleleng, yang ditindak lanjuti Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, S.H., S.IK. dan beberapa personelnya.
Lewat pemeriksaan di lokasi, pengumpulan saksi, ditambah keterangan korban, pihak Polisi Buleleng, Bali lantas menyimpulkan jika curanmor ini menggunakan kunci leter T.
Berdasarkan barang bukti, penyelidikan pun akhirnya membuat pihak otoritas terkait menetapkan tersangkanya ialah pelaku spesialis kunci palsu yang tinggal di wilayah hukum Polsek Seririt.
Berbekal bukti dan kerja sama dengan Reskrim Polsek Seririt, polisi Bumi Panji Sakti sukses amankan Bukhori dan Wahyuddin pada hari Senin (10/01/22) lalu sekitar pukul 17.30 WITA.
"Sepeda motor yang berhasil diambil pelaku kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan dan keperluan pelaku sendiri," kata Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Kamis (13/01/22).
Kepada pihak berwajib kedua pelaku mengaku telah mencuri motor milik Kadek Pebrian. Mencengangkannya lagi, dua pelaku menyebut aksi curanmor ini ternyata terjadi beberapa kali di banyak tempat berbeda.
Lewat aksinya menggunakan kunci leter T, kedua pelaku sukses menggasak Mio Soul DK 1938 UC, Honda Vario DK 4012 UF, dan Honda Vario DK 5491 UAH.
Kedua tersangka curanmor pengguna kunci T itu pun hanya bisa pasrah kala Polisi Buleleng, Bali mengancam mereka pelanggaran pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News