Pemuda Diciduk Polisi Buleleng Bali, Apa Kejahatannya?

15 Januari 2022 10:00

GenPI.co Bali - Aksi pencurian puluhan juta dilakukan pemuda berusia 18 tahun bernama Gede Sakti Adi Suryana Putra hingga akhirnya ditangkap Polisi Resor (Polres) Buleleng, Bali baru-baru ini.

Laporan kejahatan pria berusia 18 tahun itu sendiri berawal dari laporan Ni Putu Sukadesi (42) yang menyatakan beberapa barang inventaris SMA Dwijendra diborong maling hingga sebabkan kerugian Rp20 juta, Selasa (07/12/21).

Putu Sukadesi melanjutkan pengakuan Mangku Susila selaku tukang sapu dari salah satu sekolah swasta di Bumi Panji Sakti bahwa ruangan guru telah terbuka, lampu menyala, dan barang-barang mahal seperti proyektor raib.

BACA JUGA:  Aneh! FIFA Match Day di Bali Timnas Indonesia vs Bangladesh Batal

Kemudian, muncul laporan kedua dari Lanjar Ruski Dia Pratami (24) pada 16 Desember 2021 yang menyatakan jika kamar kosnya dibobol pencuri hingga barang berupa laptop dan HP lenyap.

Lalu pihak Polisi Buleleng, Bali juga menerima laporan dari Gusti Ketut Sukmayanti (22) yang berkata pada tanggal 28 Desember 2021 barang-barang berharga senilai Rp3 juta hilang saat kamar kosnya dibuka paksa.

BACA JUGA:  Penyeberangan Gilimanuk Bali-Ketapang Tutup Lagi, Biang Keroknya?

Melalui tiga laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng pun berhasil menetapkan tersangka bernama Gede Sakti Adi Suryana Putra.

Pemuda tersebut ditangkap di Jalan Pahlawan Gg. 13 Kelurahan Banjar Tegal Singaraja. Melalui proses interogasi, pelaku ternyata seorang residivis spesialis bobol kamar kos.

BACA JUGA:  Pengoplos Gas LPG Buleleng Bali Nakal, Polisi Beber Keuntungannya

"Pelaku adalah residivis, spesialis melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di tempat-tempat kost yang ditinggal penghuninya," kata Kasat Reskrim AKP Yogie, Kamis (13/01/22).

AKP Yogie menambahkan jika Suryana Putra sempat berhasil menjual barang-barang curiannya untuk kepentingan pribadi. Sementara untuk curian ponsel masih digunakan pelaku.

"Beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri dan sebagian barang berupa HP masih ada pada diri pelaku," imbuhnya.

Adapun pria yang pencurian hingga sebabkan kerugian korban puluhan juta ini dianggap Polisi Buleleng, Bali telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI