Pengoplos Gas LPG Buleleng Bali Nakal, Polisi Beber Keuntungannya

14 Januari 2022 19:00

GenPI.co Bali - Kadek Ardika, warga Desa Panji, Sukasada, Buleleng Bali terbukti jadi pengoplos LPG Nakal dan akhirnya sukses ditangkap, Kamis (13/01/22). Polisi lantas bocorkan keuntungan bisnis haram si pelaku.

Terbongkarnya aksi culas pelaku sendiri dijelaskan oleh Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dalam sebuah rilisan pers ke awak media.

Menurut AKP Gede Sumarjaya, laporan warga Banjar Kembang Sai, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Bumi Panji Sakti membuat pihak berwajib bergerak dan langsung mengamankan Kadek Ardika.

BACA JUGA:  Musim Hujan Sebabkan DBD, Pemkot Denpasar Bali Langsung Fogging

Awalnya, pelapor mengatakan di rumah pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar terjadi kegiatan memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Benar saja, ketika lakukan polisi melakukan penggrebekan, aksi pengoplosan LPG oleh pelaku asal Buleleng, Bali berhasil diungkap alias tertangkap basah.

BACA JUGA:  Jual Monyet, Pria di Bali Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta

"Pelaku ditangkap saat sedang memindahkan isi tabung gas," kata AKP Gede Sumarjaya, Kamis (13/01/22).

Modus operandi pelaku sendiri cukup sederhana, tabung gas 12 kg kosong diposisikan di bawah tanah dan diisi es batu di atas tabung 12 kg itu.

BACA JUGA:  Suruh Anak Curi Motor di Buleleng Bali, Kasper Ditangkap Polisi

Masing-masing tabung gas 12 kg itu kemudian di atasnya diposisikan tabung gas 3 kg dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus. Tujuannya adalah untuk mengalirkan gas.

Setelah isi gas 3 kg habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh isinya dan demikian seterusnya.

"Baru sampai 20 tabung gas 3 kg yang dipindahkan isinya, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya dia lagi.

Kepada polisi, Kadek Ardika mengatakan dapat keuntungan Rp20 ribu per tabung sehingga rutin melakukan aksinya.

Kendati demikian, keuntungan segitu tetap menjadi petaka bagi pengoplos LPG Buleleng, Bali ini karena dikenakan Pasal 53 huruf B5c dengan ancaman 3 tahun penjara. (Ant)

 

 

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI