GenPI.co Bali - Busairi alias Kasper, pria berusia 42 tahun ini hanya bisa tertunduk lesu ditangkap polisi gara-gara menyuruh anak-anak untuk lakukan pencurian motor di Buleleng, Bali, Jumat (07/01/22).
Diketahui, pria dewasa tersebut nyatanya seorang residivis atau mantan penjahat spesialis curanmor dan sempat bolak-balik masuk penjara.
Menurut Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, pelaku ditangkap karena melakukan pencurian motor bersama anak dibawah umur.
"Kasper menyuruh anak dibawah umur untuk mencuri tiga motor milik petani di berbagai daerah berbeda," tutur Kompol Wirawan, berdasarkan rilisan polisi, Senin (10/01).
Pihak berwawjib sendiri berhasil menemukan bukti satu dari tiga motor curian dengan nomor polisi (nopol) DK 2669 ACR.
Dua motor lain sukses dijual pelaku dan seorang anak berusia 16 tahun ke penadah bernama Lemod yang berdomisili di daerah Sidatapa.
Berdasarkan interogasi pihak kepolisian, tersangka pun mengakui aksi curi kendaraan roda dua ini telah beroperasi sejak November 2021 dan target utamanya memang para petani.
"Setiap kali beroperasi, Kasper menyuruh anak-anak untuk membawakannya motor curian. Nantinya tiap motor yang dijual ke penadah, ia mendapatkan hasil sekitar Rp1 juta dan dibagi ke anak tersebut," tutur Dwi Wirawan.
Diketahui, tersangka bernama asli Busairi ini sudah tiga kali masuk bui di penjara Singaraja karena kasus yang sama.
Pihak Polisi Sukasada, Buleleng, Bali pun langsung mengancam Kasper hukuman penjara 5 tahun Untuk kasus curi motor yang keempat ini yang juga melibatkan anak dibawah umur. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News