GenPI.co Bali - Agus Ali, pria sekaligus pedagang di Pasar Burung Satria kini terancam penjara dan denda sekitar Rp50 juta gara-gara jual monyet, Selasa (11/01/22).
Sebelumnya, terjadi suatu sidak dadakan Dinas Pertanian (Distan) Denpasar, Satpol PP Denpasar, dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di pasar satwa tradisional.
Nah, mereka pun menemukan fakta tempat dagangan Agus menjual satwa berupa monyet ekor panjang. Sekedar informasi, pria itu membanderol hewan-hewannya tersebut seharga Rp400 ribu, per-ekor.
"Saya sempat menjual satu monyet ekor panjang, sebelumnya ada delapan ekor. Saya membelinya dari Pasar Hewan Beringkit," kata pria tersebut.
Sayangnya, tindakan yang dilakukannya tersebut dianggap ilegal oleh Kabid Kesehatan Hewan Distan Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri melalui perintah langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Sugiri menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi ancaman penyebaran virus Rabies di masyarakat. Selain itu ia juga menerangkan Perda Nomor 5 tentang Larangan Penjualan Satwa pembawa virus tersebut.
"Pelanggar aturan akan menerima ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta jika terbukti melanggar," kata Sugiri, Selasa (11/01/22) dikutip laman The Bali Sun.
Akan tetapi, Agus belum ditahan dan hanya diminta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dan berjanji tak akan melakukan hal serupa lagi.
Sebelumnya, lelaki ini sendiri sempat ditahan oleh polisi dan layak masuk daftar pedagang bandel. Alasannya? Ia sempat menjual binatang dilindungi oleh BKSDA provinsi berjulukan Pulau Dewata.
Setelah mendapat ancaman pidana setengah tahun penjara hingga denda Rp50 juta gara-gara jual monyet, Agus akhirnya merasa kapok dan mengaku tak akan melakukan perbuatan serupa lagi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News