Satpol PP Denpasar Bali Beri Hukum Unik Pelajar Pelanggar Prokes

14 Januari 2022 02:00

GenPI.co Bali - Gelar razia di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali, Satpol PP tanpa ragu berikan hukuman unik terhadap kalangan pelajar yang melanggar prokes Covid-19, Rabu (12/01/22).

Bisa dibilang, Pulau Dewata kini sedang gencar-gencarnya menekan penyebaran Corona sekaligus mencari cara agar seluruh wilayahnya masuk zona hijau.

Mengingat pariwisata mereka masih terpuruk, target kasus virus untuk terus melandai bukan hal yang patut dipertanyakan lagi.

BACA JUGA:  Sebelum Aksi Brutal di Kuta Bali, Abdul dan Pacar Tinggal Bareng

Tak ayal, Satpol PP Denpasar pun dengan gencar-gencarnya melakukan razia dan malah menemukan pelanggar prokes berupa tak mengenakan masker justru dilakukan kalangan pelajar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Nyoman Sudarsana menceritakan bagaimana 16 orang pelajar mendapat hukuman unik berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan hafalkan Pancasila.

BACA JUGA:  Tipu Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu di Bali Minta Bebas

"Ada yang kami suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan menghafal Pancasila," kata Nyoman Sudarsana, Rabu (12/01/22).

Adapun alasan pemberian hukuman ringan ini tak lepas dari fakta usia mereka yang masih muda dan berstatus pelajar.

BACA JUGA:  Brutal! Abdul Rahman Tebas Pacar dan Teman Pria di Kuta Bali

Lebih lanjut, Nyoman Sudarsana juga heran para kawula muda banyak yang melontarkan alasan lupa tak menggunakan masker padahal seharusnya sadar masih pandemi.

"Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang mencari alasan untuk mengelak saja," sindir Sudarsana.

Tak cuma memberikan hukuman unik bagi pelajar, Satpol PP Denpasar, Bali tetap memberikan sanksi berupa denda Rp100 ribu bagi pelanggar prokes Covid-19 khususnya yang tak pakai masker. (gie/jpnn)

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI