GenPI.co Bali - Warung kopi (warkop) atau angkringan Teras Ombo di Denpasar, Bali harus rela ditutup paksa oleh polisi karena telah melanggar hukum yang berlaku, Senin (10/01/22).
'Karma' berupa penutupan ini ternyata tak lepas dari pelanggaran berupa memasarkan minuman keras, membuat pengunjung sering mabuk-mabukkan, dan sebabkan keonaran lewat suara bising.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, tempat minum yang terletak di Jalan Mahedradata ini dikeluhkan oleh warga karena mengganggu ketertiban.
"Mendapat laporan dan keluhan dari warga, kami memutuskan untuk menutup angkringan itu terutama usai terjadi banyak pelanggaran hukum dan menganggu orang sekitar," kata Agustina, Senin (10/01/22) Dikutip The Bali Sun.
Agustina juga menjelaskan jika angkringan di Denpasar, Bali itu menyediakan miras tanpa izin legal, langgar jam malam, sering jadi tempat perkelahian, dan tak galakkan aturan prokes Covid-19.
"Mereka sering menyetel musik dengan volume keras di tengah malam, dimana hal itu melanggar aturan malam yang sudah ditetapkan. Banyak orang merasa terganggu," tutur Kompol Agustina lagi.
Pihak polisi yang berikan sanksi pun menjanjikan ke warga sekitar bahwasannya warkop tersebut tak akan beroperasi di tempat yang sama lagi.
"Mereka boleh membuka tempat minum ini di tempat lain jika perlu, asalkan segala macam regulasi telah ditaati. Namun, mereka sudah dilarang beroperasi di sini," kata dia lagi.
Kala pihak berwajib datang ke lokasi untuk memeriksa, tempat tersebut ternyata sudah porak-poranda alias berantakan.
Pihak polisi sendiri telah memanggil pemilik Angkringan Teras Ombo di Denpasar, Bali untuk menghimpun keterangan. Intinya tempat minum itu tak diperkenankan beroperasi di tempat semua gara-gara langgar banyak aturan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News