GenPI.co Bali - Blokade jalan yang dilakukan oleh warga Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Bali tak lepas dari fakta batas suci tanah Pura Dalem Penataran telah dilanggar. Baru-baru ini, nama seseorang ikut terseret polemik tersebut.
Sejak hari Minggu (09/01/22), masyarakat yang bermukim di salah satu wilayah kabupaten Badung tersebut merasa berang.
Pasalnya, lahan wilayah tempat dibangunnya Pura Dalem Penataran kian hari berkurang dan ternyata hak milik tanah sudah berpindah status ke orang lain.
"Setelah diukur ulang, tanah Pelaba Pura Dalem Nataran banyak berkurang," kata salah seorang warga Desa Adat Canggu, Senin (10/01/22).
Usut punya usut, beralihnya hak milik tanah ke seseorang bernama Ni Wayan Koni menjadi sebab musabab adanya konflik berbau adat ini.
Gara-gara terseretnya nama wanita tersebut, warga Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali pun beramai-ramai melakukan blokade jalan.
Akses jalan Pelaba Pura Dalem inilah, yang lebih dari separuh lebarnya diblokade warga dengan dua baliho besar. Lebar jalan mengecil dari yang awalnya 4 meter menjadi 1 meter saja untuk keluar masuk motor warga.
"Tanah Ini bukan jalan umum, tanah ini merupakan Sertifikat Hak Milik No 4148 Pura Dalem Penataran, Banjar Desa Adat Canggu," begitu isi tulisan balihonya.
Beberapa warga juga sempat menemukan fakta jika tanah tempat mereka berpijak dan tinggal ternyata sudah berubah status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ni Wayan Koni ini.
Terlepas dari terseretnya nama Ni Wayan Koni yang diduga investor, kasus pelanggaran batas suci tanah Pura Dalem Penataran warga Desa Adat Canggu, Bali ini belum bisa ditanggulani polisi karena tak ada yang melapor. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News