Polemik Investor Vila Cor Sungai Usai, Satpol PP Badung Beri Ini

12 Januari 2022 11:00

GenPI.co Bali - Sempat buat polemik di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, polemik aksi investor vila yang cor sungai jadi jalan akhirnya berakhir setelah Satpol PP Badung, Bali mengemukakan empat poin penting, Senin (10/01/22).

Seperti diketahui, warga sekitaran desa dimaksud berang saat tahu saluran irigasi yang digunakan untuk bertani malah tersendat imbas semen.

Entah mengapa pemilik dari rumah megah untuk para wisatawan itu malah melakukan cor sungai agar bisa jadi jalan setapak tanpa ada perundingan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Pekerja Bali Mudah Punya Rumah Efek BPJS Ketenagakerjaan dan BPD

Sampai membuat Satpol PP bergerak melakukan penghentian proyek, ditemani oleh warga, bendesasa dan lainnya, mediasi pun dilakukan pada Senin (10/01).

Melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara, keputusan final pun diambil bahwasannya pihak investor harus membongkar jalan cor di atas sungai yang dimaksud.

BACA JUGA:  Vila d'Gladak Sanur Bali Milik Bule Terbakar, Kerugian Fantastis!

"Kami sudah melakukan mediasi ke semua pihak terkait," kata Kasatpol PP IGA Suryanegara, Senin (10/01/22).

Lebih lanjut, terdapat empat poin penting lain yang diutarakan oleh Suryanegara terhadap pihak investor vila.

BACA JUGA:  Satpol PP Badung Bali Temui Investor Vila Cor Sungai, Hasilnya?

Pertama, investor pemilik vila sepakat untuk menghentikan aktivitas proyek jalan yang menutup saluran irigasi.

"Mereka juga bersedia mengembalikan kondisi aliran sungai sesuai fungsi awalnya," ujar IGA Suryanegara.

Ini artinya, proyek jalan yang sudah hampir separuh rampung itu harus segera dibongkar sendiri oleh investor pemilik vila.

Kedua, baik warga maupun investor pemilik vila juga sepakat untuk mengembalikan jalan subak atau Jalan Usaha Tani (JUT).

Ketiga, lantaran proyek vila milik investor ini diketahui belum berizin, maka diperintahkan untuk segera melengkapi izinnya.

Keempat, perselisihan terkait akses jalan akan diselesaikan secara mufakat di tingkat desa.

"Jadi kedua pihak, investor dan warga akan kembali bermediasi di tingkat desa untuk meluruskan soal perselisihan akses jalan ini," ujar IGA Suryanegara.

Pihak Satpol PP pun mengemukakan jika empat poin tersebut berhasil dipenuhi oleh investor vila, maka kasus cor sungai jadi jalan di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali resmi berakhir. (gie/JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI