GenPI.co Bali - Satpol PP Badung, Bali akhirnya berhasil menemui investor vila yang tak segan-segan mengecor sungai Desa Tibubeneng, Kuta Utara, jadi jalan, Senin (10/01/22). Apa hasil mediasinya?
Sebelumnya, terjadi kasus yang cukup menggemparkan saat pihak pemilik penginapan daerah Desa Tibubeneng merusak saluran irigasi penduduk dengan dalih pembuatan jalan.
Tentu saja proyek ilegal ini membuat pihak otoritas berang bukan kepalang. Bersamaan dengan bendesa hingga warga sekitar, aksi cor sungai ini pun dihentikan secara paksa, Kamis (06/01/22).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, bernama IGA Ketut Suryanegara berhasil mengajak mediasi serta meminta klarifikasi pihak investor vila.
"Sesuai panggilan yang kami layangkan kemarin, kami sudah melakukan mediasi ke semua pihak terkait," kata Kasatpol PP IGA Suryanegara, Senin (10/01/22).
Menghadirkan pula warga Banjar Pelambingan dan krama Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng, terungkap fakta bahwa pemilik vila lalai dengan proyek jalan cor di atas aliran sungai.
Pertama, investor terbukti teledor dalam membuat proyek itu tanpa seizin perangkat desa.
Kedua, pihak investor juga diketahui belum mengantongi izin mendirikan sarana akomodasi pariwisata vila di lokasi tersebut.
"Pihak investor membuat jalan untuk keperluan aktivitas proyek pembangunan vila di sekitar situ," sebut Suryanegara lagi.
Usai mediasi bahwa investor vila terbukti bersalah telah lakukan cor sungai jadi jalan, bukan tak mungkin pihak Satpol PP Badung, Bali bisa mendesak agar warga Desa Tibubeneng yang terdampak dapat ganti rugi. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News