GenPI.co Bali - Aksi nekat blokade jalan diambil oleh warga Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali beberapa hari terakhir usai batas suci Pura Dalem Penataran dilanggar.
Kedamaian warga di salah satu desa adat di Pulau Dewata terusik saat ada dugaan investor yang mencaplok sebagian besar lahan tanpa izin.
Geram, apalagi hal ini berkaitan dengan tanah tempat dibangunnya Pura Dalem Penataran yang kian berkurang, masyarakat setempat pun langsung pasang badan.
Tak main-main, sejak Mingg (09/01/22), warga Desa Adat Canggu beramai-ramai melakukan blokade jalan sehingga lebar jalan yang biasanya 4 meter, kini menyisakan 1 meter saja.
Dua baliho besar didirikan warga yang kesal karena batas suci pura dilanggar dengan memakan lebih dari separuh badan jalan sebagai bentuk pemblokiran akses jalan.
Baliho tersebut bertuliskan, "Tanah ini bukan jalan umum, tanah ini merupakan Sertifikat Hak Milik No 4148 Pura dalem penataran, Banjar Desa Adat Canggu."
Perangkat Desa Adat, serta Prajuru Banjar Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali pun turut mendampingi para warga berjumlah lebih dari 30 orang tersebut.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari pun sempat menjabarkan jika belum ada warga yang melaporkan buntut permasalahan ini. Namun ia sudah menurunkan personel untuk menindaklanjutinya.
"Belum ada laporan resmi ke Polsek Kuta Utara, tetapi kami tetap melakukan deteksi dini," kata Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari, Senin (10/01/22).
Hingga Senin (10/01/22), aksi blokade jalan imbas pelanggaran batas suci Pura Dalem Penataran oleh warga Desa Adat Canggu, Bali belum juga ada titik terang. Investor yang menyerobot lahan jalan belum berikan respons. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News