GenPI.co Bali - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, baru-baru ini telah memvonis dua orang kurir narkoba bernama Mukhtar (23) dan Fajlin (23) dengan hukuman 16 tahun penjara beserta denda.
Kasus ini sendiri mulai berawal pada 22 Mei lalu ketika kedua orang tersebut berangkat menuju Lombok dan transit melalui Pulau Dewata terlebih dahulu.
Menumpang pesawat Lion Air JT 3960, keduanya mulai berangkat dari Medan dan langsung diamankan oleh pihak otoritas di Denpasar, Bali.
Petugas menemukan bahwa terdapat narkoba berjenis sabu seberat 247,82 gram di sebuah sandal cokelat yang digunakan oleh salah satu terdakwa.
Sementara di sendal lainnya juga ditemukan barang haram tersebut dengan berat lebih rendah alias 249,88 gram nett0.
BPNNP Bali sendiri mengungkapkan bahwasannya kedua terdakwa ini mendapat suplai sabu dari seseorang bandar bernama Bang Adi yang masuk daftar DPO.
Melalui persidangan virtual pada Selasa (05/10) lalu, Mukhtar dan Fajlin pun diovonius penjara selama 16 tahun seperti yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 16 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara," kata Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra.
Jeratan pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) dikenai kedua terdakwa pada dakwaan pertama dalam perkara tersebut.
Kedua orang kurir narkoba via sandal ini bakal mengajukan pledoi pada persidangan yang berlangsung di Denpasar, Bali yang berikutnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News