GenPI.co Bali - Niat pekerja di Bali yang ingin memiliki rumah disambut oleh kebijakan apik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) baru-baru ini.
Upaya mempermudah yang dimaksud tersebut tak lepas dari penyaluran manfaat layanan tambahan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program jaminan hari tua.
Menurut Edwin Ridwan selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK ini merupakan cara memperluas jangkauan program manfaat layanan tambahan (MLT).
"Kerja sama ini merupakan salah satu bukti respons cepat BPJAMSOSTEK untuk memperluas jangkauan penyaluran program MLT," kata Edwin Ridwan, Sabtu (08/01/22).
Adanya kerja sama antara pihak BPJS serta BPD Bali itu nyatanya tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani oleh Edwin Ridwan dan Direktur Kredit BPD Bali, Made Lestara Widiatmika, Jumat (07/01).
Awalnya, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Bank Himbara terkait kebijakan mempermudah pekerja mendapat rumah tersebut.
Menjalankan amanah Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, sinergi ini disebut-sebut mendukung program pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh dapat hunian.
Kemudian, ada peningkatan nominal pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar Rp150 juta, KPR maksimal Rp500 juta, serta pembiayaan renovasi perumahan (PRP) naik jadi maksimal Rp200 juta.
Kendati mempermudah terkait hasrat buruh dapat tempat tinggal, ada beberapa syarat umum yang patut terpenuhi terlebih dahulu.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPD mengimbau agar pekerja di Bali terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal satu tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri dan pemberi kerja tertib jika ingin memanfaatkan kebijakan MLT ini. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News