GenPI.co Bali - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dialami oleh 34 pegawai Hotel W Bali Seminyak membuat PHI Denpasar kena sasaran target Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM).
Kronologis kejadian sendiri bermula saat para pekerja hotel beralamat di Jalan Petitenget, Kerobokan, Seminyak, Kabupaten Badung, Pulau Dewata memecat secara sepihak pekerjanya.
Tentu saja hal ini memancing keperihatinan dari pihak FSKM. Melalui Koordinatornya, Wayan Sukardana, aksi itu dianggap suatu kesalahan besar.
"PHK dengan alasan force majeure pandemi covid-19 adalah bentuk pengusaha lari dari tanggung jawab," kata Koordinator Aksi PKSM, Wayan Sukardana.
Tepat pada Senin (10/01/22), puluhan anggota Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM) menyerbu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar, Bali demi menuntut keadilan.
Unjuk rasa melibatkan 40-an anggota federasi tersebut menyuarakan agar 34 pegawai yang dipecat Hotel W Bali Seminyak mendapatkan suatu hal yang layak.
Bahkan, menurut Sukardana, pemecatan tersebut dengan dalih pandemi Covid-19 merupakan akal-akalan dari pemilik usaha untuk tak membayar royalti pekerja.
"Pekerjakan kembali 34 pekerja Hotel W Bali Seminyak!" tuntut Wayan Sukardana lagi.
Dalam orasinya, Sukardana juga mengingatkan aksi PHK massal yang dilakukan manajemen Hotel W Bali Seminyak pada 28 September 2020.
Berlangsung selama dua jam yakni pukul 10.00-12.00 WITA, FKSM lantas membongkar beberapa 'borok' Hotel W Bali Seminyak di hadapan PHI Denpasar terutama karena kerap melakukan PHK ke karyawannya. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News