GenPI.co Bali - Aksi tak terpuji investor vila yang cor sungai untuk jadi jalan di Badung, Bali baru-baru ini membuat Bendesa Jro Wartana menyebut adanya pengerusakan niskala.
Seperti diketahui sebelumnya, pemiliki bisnis tempat menginap wisatawan di Desa Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara melakukan tindakan nekat.
Bagaimana tidak? Tanpa izin, pihak investor vila mengecor sungai irigasi warga Desa Tibubeneng dengan semen sehingga menjadi jalan setapak.
Terjadi di desanya, I Wayan Wartana selaku Bendesa Adat Tandeg, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Gumi Keris menyebut ini sudah melanggar hukum alam alias niskala.
Terlebih dalam kepercayaan agama Hindu di Bali dimana kelestarian lingkungan jadi rusak karena tindakan semena-mena oknum-oknum tersebut.
"Persoalan lingkungan itu juga kaitannya ke atas (niskala, Red). Proyek jalan ini yang saya lihat memang berpotensi merusak lingkungan," ujar Jro Wartana, Minggu (09/01/22).
Lebih lanjut, pihak Bendesa menyayangkan temuan proyek liar ini meskipun terkait perizinan bangun-membangun sudah jadi kewenangan desa dan banjar dinas.
Ketika ditanya soal siapa biang kerok oknum penyebab aliran sungai kini tersendat, Jro Wartana justru berkata tidak tahu menahu.
"Saya sudah tanya di bawah saya, Kelian Adat di sana, beliau juga katanya tidak tahu, Perbekel (Tibubeneng) juga katanya tidak tahu," bebernya lagi.
Terlepas dari kata Jro Wartana jika Niskala Bali telah dilanggar imbas pengerusakan lingkungan, Satpol PP Badung masih meminta keterangan investo vila selaku oknum yang mengecor sungai di Desa Tibubeneng itu. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News