GenPI.co Bali - I Nyoman Suwirta selaku Bupati Kabupaten Klungkung, Bali langsung murka dan menindak tegas penyebaran iklan rokok di wilayahnya, Kamis (06/01/22).
Selama masa kepemimpinannya, orang nomor satu di Gumi Serombotan itu mewanti-wanti masyarakat untuk tidak merokok karena dampak buruk bagi kesehatan.
Sebagai bentuk kampanye salah satu kabupaten di Bali itu bisa bebas dari rokok, Suwirta bersama Pemkab terkait melakukan inspeksi mendadak ke warung dan toko.
Hasilnya? Pada Kamis (06/01/22), ia beserta jajaranya menemukan beberapa toko atau warung masih bandel memasang iklan rokok dan langsung menindak tegas.
Suwirta selaku pemimpin operasi ini bergerak setelah mendapat kabar bahwa banyak pemilik toko lokal menolak aturan larangan iklan rokok.
Tentu saja hal ini melanggar aturan Perda No 1 Tahun 2014 dan SK Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Klungkung ialah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Dalam inspeksi dadakan, saya masih menemukan adanya iklan rokok yang bisa membuat anak-anak muda mulai merokok," kata Suwirta, Kamis (06/01/22) dikutip The Bali Sun.
Sang bupati juga mengimbau agar distributor merk rokok untuk menghentikan niat mereka memasang iklan berupa poster di berbagai area termasuk toko daerah kepemimpinannya.
"Saya sudah menginstruksikan kepada pihak desa adat di wilayah ini untuk melakukan inspeksi dan mengambil paksa iklan rokok secara rutin," tuturnya lagi.
Bupati Nyoman Suwirta yakin, penindakan iklan rokok di Klungkung ini bisa berdampak positif bagi generasi serta penduduk Bali agar bebas dari gaya hidup tak sehat dan hentikan polusi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News