Badut Bejat Diringkus Polres Jembrana Bali, Ini Kejahatannya

08 Januari 2022 07:00

GenPI.co Bali - Berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, pria berinisial FS (25) ditangkap oleh Polisi Resor (Polres) Jembrana, Bali karena kejahatan tak terduga baru-baru ini.

Kerap menghibur anak-anak lewat aksi konyolnya, tak ada yang menyangka jika FS bisa bertindak bejat atau kejam gara-gara nekat mencuri sekaligus melakukan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H. telah menguak aksi pelaku saat konferensi pers pada Jumat (07/01/22).

BACA JUGA:  DPD Mangku Pastika Sebut Petani Bali Sejahtera Imbas Simantri

Pada Senin (03/01/22) lalu, sang badut bekerja seperti biasa dengan mangkal di lampu merah daerah Jalan Kota Negara, Jembrana, Bali sekitaran pukul 19.30 WITA.

Adapun ia kemudian mendatangi Ni Nyoman Widastri (65) seorang pedagang jeruk asal Desa Perancak tak tak jauh dari tempat FS biasa mangkal dengan niat membelinya.

BACA JUGA:  Modus Pengedar Narkoba Pipa Paralon Diungkap Polres Badung Bali

Polres Jembrana melaporkan jika pelaku awalnya berpura-pura untuk membeli buah jeruk Bali

Sambil memantau situasi si pelaku menyuruh penjual untuk mengupas kulit jeruknya sambil menunggu duduk di halte belakang tempat si penjual berjualan.

BACA JUGA:  Pria Karangasem Bali Made Giri Pilih Bunuh Diri, Apa Motifnya?

Nah, saat posisi pelaku membelakangi korban, tindak kekerasan pun dilakukan. FS memukul kepala pedagang jeruk malang itu dengan batu sebanyak dua kali.

Tak cuma bikin Widastri terkapar tak berdaya, ia pun langsung merampas telepon genggam merk Nokia 105 serta dompet. Kemudian lari dari tempat kejadian perkara.

"Saat korban lengah, pelaku memukulnya dengan batu hingga pingsan. Dari pelaku kami mengamankan barang bukti dompet, telepon genggam serta kostum badut," kata Reza Pranata, Jumat (07/01).

Lebih lanjut, Reza menuturkan jika tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan menumpang truk sayur. Tapi, aksinya tersebut bisa digagalkan oleh Tim Kurawa pihak polisi Gumi Makepung.

Atas kejahatan atau tindakan bejatnya melukai seorang ibu-ibu tua pedagang jeruk, Polres Jembrana, Bali pun mengancam FS si badut dengan Pasal pasal 365 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Lama hukuman pemuda itu bisa sampai 9 tahun. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI