Pawai Ogoh-ogoh Saat Nyepi, 6 Poin Wajib Ditaati Warga Bali

07 Januari 2022 15:00

GenPI.co Bali - Hari Raya Nyepi 2022 akan meriah di Bali karena pawai ogoh-ogoh kembali diizinkan. Hanya saja ada enam poin wajib ditaati terlebih dahulu.

Semenjak Covid-19 merebak pada akhir tahun 2019 lalu dan langsung jadi pandemi, segenap masyarkat seantero Indonesia terkena dampaknya.

Tidak terkecuali Pulau Dewata yang jadi salah satu provinsinya. Berbagai pagelaran kebudayaan yang erat kaitannya dengan kumpul atau untuk bersembahyang begitu dibatasi.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Beri Kabar Gembira Soal Covid-19 Omicron di Bali

Bahkan, Pengerupukan yang notebene H-1 di Bali selama dua tahun terakhir ini begitu sepi dari riuh masyarakat karena pandemi Corona ini.

Ya, pawai ogoh-ogoh sempat dilarang oleh pemerintah provinsi karena dalih timbulkan keramaian sekaligus klaster baru Covid-19.

BACA JUGA:  Kejari Badung Bali Pindahkan 60 Napi Lapas Kerobokan, Ada Apa?

Namun, tahun 2022 menjadi berbeda usai Rapat Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar dalam rangka menindaklanjuti keputusan Majelis Desa Adat (MDA) membuat pawai ogoh-ogoh bisa berjalan lagi.

Mendapat dukungan dari para bendesa, MDA melalui Bendesa Madya AA Ketut Sudiana menuturkan ada enam regulasi yang perlu ditaati lebih dulu untuk merayakan Nyepi Tahun Caka 1944.

BACA JUGA:  Otak Teroris Bom Bali Zulkarnaen Dituntut Hukum Segini

Pertama, kegiatan melasti dan Upacara Tawur Kesanga (Pengerupukan) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan dalam pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Bendesa Adat di masing-masing wilayah.

Kedua, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dengan memperhatikan status perkembangan kasus positif covid-19 di Kota Denpasar serta status PPKM Level 2 di Kota Denpasar, maka pembuatan ogoh-ogoh disesuaikan dengan kondisi kasus positif covid-19 di wewidangan desa adat masing-masing.

Ketiga, penilaian ogoh-ogoh yang dilaksanakan oleh Pasikian Yowana Kota Denpasar dikemas dengan konsep penilaian yang dilakukan di banjar adat setempat.

Keempat, pawai ogoh-ogoh dapat dilaksanakan dengan memperhatikan status perkembangan kasus positif covid-19 di Kota Denpasar serta status PPKM Level 2 di Kota Denpasar, dan tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat yang terkait dengan pembatasan aktivitas.

Kelima, dalam hal status perkembangan kasus positif covid-19 di Kota Denpasar yang mengalami lonjakan, maka pelaksanaan lomba dan pawai ogoh-ogoh akan dijadwalkan kembali di saat perkembangan status memungkinkan.
Keenam, pembuatan ogoh-ogoh di masing-masing banjar adat di Kota Denpasar agar tetap menerapkan protokol kesehatan, di mana teknis pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh ditetapkan dengan Keputusan Bersama Majelis Madya Desa Adat dan Sabha Upadesa Kota Denpasar. (gie/JPNN)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI