Otak Teroris Bom Bali Zulkarnaen Dituntut Hukum Segini

07 Januari 2022 11:00

GenPI.co Bali - Aris Sumarsono alias Zulkarnaen (58), otak dibalik kejahatan teroris Bom Bali 2002 lalu itu mendapat tuntutan hukuman tak terduga dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta.

Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Rabu (05/01/22), melanjutkan bagaimana tersangka kejahatan ini menghadapi palu keadilan di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sekitar dua dekade lalu, kejadian tragis melanda Pulau Dewata saat Paddy's Pub dan Sari Club yang ramai oleh turis serta warga lokal jadi sasara bom bunuh diri.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Waktu Karantina Covid-19 Wisman Bali Dikurangi

Sekitar 202 orang meninggal saat itu dan tentu saja hal ini berkaitan dengan jaringan teroris berkaitan Al-Qaida bertajuk kelompok militer Jemaah Islamiyah.

Sempat menjabat jadi komandan dan buron selama 18 tahun, Zulkarnaen yang ditengarai otak dibelakang aksi Bom Bali pun akhirnya ditangkap satuan anti teror Densus 88 di Lampung.

BACA JUGA:  Regulasi, Ratusan Kendaraan Terjebak di Gilimanuk Bali, Kok Bisa?

Sempat mendekam dibalik jeruji besi, sidang lanjutan untuk memastikan hukuman yang pantas bagi teroris ini pun tengah diberlakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mengutip laman The Washington Post, jaksa penuntut umum (JPU) dari pengadilan terkait memutuskan agar Zulkarnaen dihukum seumur hidup atas dosa-dosanya.

BACA JUGA:  Otak Teroris Bom Bali Zulkarnaen Alami Penundaan Sidang, Kenapa?

"Terdakwa terlibat dalam kasus Bom Bali dan menginstruksikan pasukan khusus kelompoknya yang dipimpinnya untuk menyelamatkan aset Jemaah Islamiyah, termasuk senjata dan peledak," kata JPU Agus Tri.

Pihak JPU ogah memberikan keringanan karena kejahatan yang dilakukan pria paruh baya. Ia sempat pimpin serangan gereja-gereja di Indonesia tahun 2000 sekaligus menyerang kediaman resmi duta besar Filipina di tahun yang sama.

Apalagi karena koneksinya dengan jaringan teroris internasional Al-Qaida, Zulkarnaen selaku otak dibalik aksi teroris Bom Bali ini tak layak mendapat keringanan hukuman seperti diungkapkan oleh JPU PN Jakarta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI