GenPI.co Bali - Nasib apes dialami oleh 11 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang terjaring razia Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali pada Selasa (05/10/21).
Sebagaimana diketahui, semenjak PPKM diberlakukan beserta kegiatan vaksinasi massal, angka penyebaran virus mematikan asal Wuhan, China itu turun drastis.
Alhasil, sistem Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini berada pada level 3 dan hal tersebut terlihat dari berbagai wilayah di Bali yang berubah jadi zona kuning.
Sayangnya, tren positif ini tak diikuti oleh kesadaran masyrakat yang disiplin jalankan prokes.
Tak heran, Tim Yustisi Denpasar yang berisi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan hingga sukses jaring 11 orang pelanggar.
Dewa Gede Anom Sayoga selaku Ketua Satpol PP menerangkan bahwa dari 11 pelanggar itu delapan diantaranya dapat pembinaan, dan tiga orang lainnya kena sanksi denda masing-masing Rp100 ribu.
"Sanksi itu kami jatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali," kata Sayoga.
Operasi penertiban ini sendiri terjadi di Jalan Drupadi Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Tak cuma akan lakukan operasi rutin berkeliling seluruh wilayah Kota Denpasar, Sayoga juga menyampaikan akan lakukan penertiban terpusat di objek wisata.
Kembali, Tim Yustisi menerangkan bahwa ketertiban prokes sendiri diberlakukan agar perekonomian di wilayah Denpasar, Bali kembali normal meskipun di tengah Covid-19. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News