GenPI.co Bali - Aksi tak terduga yang dilakukan oleh aplikator ojek online (ojol) baru-baru ini justru membuat Dinas Perhubungan (Dishub) murka dan akan ambil tindakan tegas.
Sebagaimana diketahui, sebagian besar masyarakat Pulau Dewata merasa resah dengan banyak mitra kendaraan ojol yang beroperasi secara ilegal.
Bagaimana tidak? Para warga biasanya selalu merasa heran saat mobil yang akan mereka tumpangi tak seusai dengan nomor yang tertera di aplikasi.
Buntut aksi nekat sejumlah aplikator ojek online yang terkesan membiarkan mitra memakai kendaraan dengan Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Bali sebagai Angkutan Sewa Khusus (ASK) bikin Dishub murka.
Kadishub Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta mengancam akan menutup aplikator ojek online sesuai dengan pelanggaran terhadap Pergub Nomor 40 Tahun 2019 dan Permenhub RI Nomor 118 Tahun 2018.
"Apa yang sudah dilakukan mitra dan aplikator tidak saja mengganggu tatanan angkutan yang ada, tetapi juga merugikan penumpang. Pasalnya, penumpang tidak dicover oleh asuransi angkutan umum," kata Samsi Gunarta.
Temuan Dishub terkait untuk sementara ini ialah kendaraan dengan TNKB luar Pulau Dewata yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus memakai aplikasi Grab.
"Dishub sudah memanggil pihak aplikator untuk meneliti kebenaran informasi ini," kata Kadishub Samsi Gunarta lagi.
Pihak Grab mengakui ada keteledoran internal yang disebabkan pemutakhiran aplikasi. Dampaknya, driver mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku.
Gara-gara ini pulab aplikator ojek online tersebut mendapat surat peringatan Nomor P.34.551/10834/AKT.JALAN/DISHUB. Jika melanggar lagi, pihak Dishub akan melakukan pembatalan izin terhadap aplikasi tersebut. (lia/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News