Selundupkan Penyu Hijau dari Bali? TNI AL Ancam Penjara dan Denda

01 Januari 2022 15:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, tepatnya Kamis (30/12/21), pihak TNI AL (Lanal) Denpasar sukses menggagalkan penyelundupan penyu hijau di perairan Bali. Siapa sangka penyelundupnya terancam penjara dan denda tak terkira.

Sebanyak 32 ekor satwa langka terancam punah dari Pulau Dewata ini ditangkap oleh setidaknya 21 nelayan (ABK) dari tiga kapal jukung sekitaran pukul 04.30 WITA.

Personel TNI AL Koarmada II Denpasar menemukan ada 31 penyu hijau masih hidup, sementara satunya dalam keadaan mati dengan kondisi sudah terpotong.

BACA JUGA:  Masyarakat Bali Geram, Dishub Ancam Tutup Aplikator Ojek Online

Pihak Tentara Nasional Indonesia khusus Angkatan Laut juga mengamankan barang bukti tiga mesin kapasitas 15 PK, kompresor, selang, senter ango air, dan sepatu katak.

Penyu hijau atau Chelonia Mydas merupakan salah satu jenis penyu langka yang dilindungi lantaran perburuan terhadap penyu jenis ini marak terjadi di tanah air. Tentu saja perburuannya bisa berujung pidana.

BACA JUGA:  Pinjam Dana PEN Rp263 Miliar, Pemkab Badung Bali Menata Wisata

Danlantal V Surabaya Laksamana Pertama Yoos Suryono Hadi saat sesi konferensi pers di Pelabuhan Serangan, Jumat (31/12), menjelaskan jika nelayan-nelayan tersebut terancam penjara dan denda hingga Rp100 juta.

"Untuk sanksi pidana, para tersangka selain terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, mereka juga terancam pidana denda Rp 100 juta," bebernya.

BACA JUGA:  Wow! TNI AL Denpasar Bali Ringkus 21 Penyelundup 32 Penyu Hijau

Patut diketahui, jika ada yang berani menangkap hewan-hewan secara ilegal maka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Dalam kasus ini, Yoos Suryono pun membeberkan otak dibalik kejahatan penangkapan penyu yang ternyata berasal dari warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Masing-masing Jhoni Pranata (32) asal Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, NTB; Suritto (50) asal Kabupaten Dompu, NTB, dan Sudirman (48) asal Kabupaten Sumbawa, NTB.

Aksi penindakan tegas berupa penjara dan denda seperti yang disebutkan oleh TNI AL Denpasar, Bali ini pun membuktikan jika penyelundupan penyu hijau merupakan kejahatan yang sukar untuk ditolerir lagi. (gie/JPNN)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI