GenPI.co Bali - Merujuk keresahan masyarakat tentang praktik ilegal taksi dan ojek online (ojol) buat Dinas Perhubungan (Dishub) siap melakukan hukuman berupa penutupan perusahaan aplikator terkait.
Pelanggaran klasik seperti pemanfaatan kendaraan dengan Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai Angkutan Sewa Khusus (ASK) berulang kali terjadi di Pulau Seribu Pura.
Hanya saja, perusahaan yang memperkerjakan para mitra ojol terkesan tutup mata sehingga dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2019.
Kepala Dishub I Gede Wayan Samsi Gunawan pun menuturkan jika pihaknya tak akan berbelas kasih lagi dan siap menutup atau menghentikan izin operasional aplikator ojek online.
"Sanksi administrasi berupa peringatan, penutupan tempat usaha, atau penghentian penerbitan izin operasional untuk operator yang menggunakan aplikasi yang bersangkutan," kata Samsi Gunarta.
Sanksi ini, akan diberlakukan kepada aplikator ojol yang dianggap tak kuasa menertibkan mitra atau driver. Terutama yang melanggar aturan peraturan tersebut.
Lewat peringatan tertulis ini, Gunarta meminta para aplikator ojol terdaftar untuk proaktif melakukan penertiban internal terhadap kendaraan mitranya yang menggunakan aplikasi ilegal.
Lebih lanjut, Gunarta menyebutkan jika praktek ilegal yang acapkali ditemui di Pulau Para Dewa ialah penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal di aplikasi.
"Aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku," kecam Gunarta lagi.
Terlepas dari pencabutan izin aplikator ojek online, Dishub Bali mengimbau agar kalangan driver untuk memberitahu penumpang terkait legalitas operasionalnya agar tak terjadi kesalahpahaman. (gie/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News