Langgar Aturan Covid-19 Saat Tahun Baru? Bali Siap Tendang Wisman

31 Desember 2021 15:00

GenPI.co Bali - Memasuki Tahun Baru 2022, Bali nampaknya tak akan memberikan ampun terhadap wisatawan mancanegara (wisman). Pasalnya, mereka siap menendang turis jika ada yang melanggar aturan pencegahan Covid-19.

Virus Corona masih menjadi suatu problematika tiada akhir yang melanda dunia hingga saat ini. Tidak terkecuali Indonesia, salah satunya provinsi berjulukan Pulau Dewata.

Bagaimana tidak? Imbas penyebaran yang cepat dan tingkat kematian yang lumayan tinggi, kunjungan wisatawan, baik itu domestik dan luar negeri begitu minim ke Bali.

BACA JUGA:  Asyik! Ogoh-ogoh Bisa Pawai di Bali, MDA Beri Syarat Ini

Bahkan, menurut data Daily Mail, hanya ada 45 wisman yang datang ke salah satu provinsi di Indonesia itu. Jauh dari jumlah kedatangan mencapai 6 juta pada 2019 lalu.

Meskipun tahun ini begitu minim, Kepala Kemenkumham sekaligus bagian imigrasi, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan jika Bali tak akan segan-segan tetap menendang wisman yang langgar prokes Covid-19 saat Tahun Baru.

BACA JUGA:  Otak Teroris Bom Bali Zulkarnaen Alami Penundaan Sidang, Kenapa?

"Bersiaplah untuk ditendang (deportasi)," kata Jamaruli sembari menyatakan jika kebijakan ini utamanya untuk menghindari penyebaran Covid-19 Omicron dikutip Straits Times.

Terkenal dengan panorama dan kekayaan budaya, Pulau Para Dewa memang begitu digandrungi oleh kalangan turis luar negeri, terutama dari Australia, Selandia Baru, dan Singapura.

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Demi Bantai Bali United, Aji Santoso Genjot Persebaya

Hanya saja, kesadaran masyarakat asing yang kurang soal virus asal China itu buat pulau ini tak segan-segan beri sanksi. Terbukti dengan 200 WNA yang sudah dideportasi, tujuh diantaranya melanggar prokes.

Salah satu yang cukup viral ialah kala influencer Rusia sekaligus seorang Youtuber blasteran AS-China yang mengelabui publik saat mengecat masker di wajahnya. Sampai viral dan publik geram, sang WNA langsung didepak.

Alasan ditendangnya wisman yang melanggar aturan tak lepas dari fakta jumlah 110 ribu kasus dan 4 ribu kematian di Bali imbas Covid-19. Belum lagi temuan varian Omicron membuat Tahun Baru rentan terjadi gelombang ketiga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI