GenPI.co Bali - Aris Sumarsono alias Zulkarnaen (58) selaku tersangka otak dibalik aksi teroris Bom Bali urung juga dapat hukuman karena penundaan sidang baru-baru ini.
Masih terngiang suatu duka terkait tragedi yang menewaskan setidaknya 202 orang didominasi warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata pada 2002 silam.
Kejadian bom bunuh diri ini pun disinyalir berasal dari aliran Islam Radikal bernama Jemaah Islamiyah yang terkoneksi dengan Al-Qaeda.
Setelah berbagai nama seperti Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Imron mendapat hukuman setimpal gara-gara itu semua, muncul otak dibalik aksi terorisme itu.
Ya, Zulkarnaen selaku Komandan Jemaah Islamiyah yang juga otak dibalik tragedi Bom Bali berhasil diringkus pada 2020 lalu di Lampung. Ia ditangkap setelah Upik Lawangan yang dihukum seumur hidup.
Meski sudah jadi buronan bertahun-tahun, vonis hukuman yang sejatinya diterima oleh si teroris belum juga diberikan karena alasan perlu mempelajari kasus lebih dalam.
"Kami harus mempelajari kasus ini sebelum menerbitkan tuntutan kami," ujar Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang online dikutip The New Daily.
Tuntutan sejatinya dijadwalkan pada 24 November lalu, tapi entah mengapa keputusan ini haru ditunda beberapa kali hingga akhirnya Hakim Alex Adam Faisal meminta JPU berikan tuntutannya pada 5 Januari 2022 mendatang.
Zulkarnaen sendiri sejak tahun 2005 silam sudah masuk jajaran orang berbahaya dalam daftar orang yang berkaitan dengan Al-Qaeda sekaligus Osama bin Laden atau Taliban.
Dia memimpin Jemaah Islamiyah menggantikan teroris bernama Encep Nurjaman alias Hambali yang tertangkap di Thailand. Saking berbahayanya, pihak Pemerintah AS menawarkan harga buruan 5 juta dolar AS (Rp71 miliar).
Terlepas dari fakta Zulkarnaen yang masih tertunda hukumannya karena sidang dilanjutkan Januari 2022 depan, Densus 88 telah mengamankan 500 tersangka teroris Jemaah Islamiyah yang secara tak langsung terlibat Bom Bali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News