GenPI.co Bali - Lama menetap di Bali, sebagian besar warga negara asing (WNA) tertarik untuk ganti kiblat kewarganegaraannya jadi warga negara Indonesia. Hanya saja, Kemenkumham ungkap kesulitan naturalisasi ini.
Sepanjang tahun 2021, banyak kalangan bule yang ingin memiliki status kewarganegaraan NKRI dengan cara naturalisasi melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.
Sebut saja Oyagi Shuka (22) seorang mahasiswi yang memiliki garis keturunan Jepang tapi berhasrat untuk mengubah kewarganegaraannya jadi Indonesia. Lalu ada juga srael Ravirosa Figueroa, bule Meksiko yang punya maksud sama.
Kendati tujuh WNA itu bernafsu untuk jadi WNI, proses yang mereka jalani terkesan tak mudah karena harus ada berbagai tahapan yang dilalui.
Mulai dari proses wawancara yang detail, sampai penelusuran latar belakang dan aktivitas sehari-hari WNA yang mengajukan permohonan naturalisasi seperti diungkapkan Jamaruli Manihuruk, Kepala Kanwil Kemenkumham.
Jamaruli mengatakan setiap tahun selalu ada WNA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan untuk berganti status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, untuk melakukan naturalisasi disebut oleh Jamaruli tak akan mudah karena butuh suatu keseriusan dari WNA yang bersangkutan.
"Kita tidak boleh sembarangan. Harus dinilai betul keseriusan WNA bersangkutan untuk menjadi WNI seperti apa," bebernya.
Selain itu, salah satu penilaiannya, tandas Jamaruli, adalah aktivitas sehari-hari WNA pemohon di Bali, termasuk profesi atau pekerjaan yang dilakoninya.
Pihak Kanwil Kemenkumham terkait juga menjabarkan bahwa tiap tahunnya di Bali banyak WNA yang ingin merubah kewarganegaraannya jadi WNI. (gie/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News