Dendam, 2 Bule Eropa Siksa Eks Bos dan Curi Rp5,8 Miliar di Bali

30 Desember 2021 17:00

GenPI.co Bali - Nicola Disanto (34) asal Italia dan Gregory Lee Simpson (36) asal Inggris, duet bule Eropa ini nekat lakukan penyiksaan terhadap eks bosnya dan rampok Rp5,8 miliar gara-gara punya rasa dendam di Bali.

Kejadian bermula saat sang mantan atasan yang juga WNA asal Italia Principe Nerini (43) dan istrinya, Camilla Guadagnuolo (30) tengah menginap di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Seminyak.

Tepat pada Kamis (11/12/21) lalu pukul 02.30 WITA dini hari, kedua tersangka meringsek masuk dengan harapan melakukan pencurian sekaligus kekerasan (curas).

BACA JUGA:  Polisi Buleleng Geger, Pria Bali Ini Hidup dengan Mayat Ibunya

Pendobrakan di vila itu tentu buat Principe dan Camilla sadar dan terkejut saat dua bule Eropa itu langsung menodongkan senjata tajamnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan juga menceritakan bagaimana aksi para tersangka saat mengikat dan memukuli Principe.

BACA JUGA:  Resahkan Perusahaan, Cewek Cantik Buleleng Bali Ditangkap Polisi

"Saat beraksi pelaku mengikat kaki dan tangan, serta memasang lakban mata dan mulut kedua korban," terang Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (28/12).

Dikutip laman Coconuts, bahkan sempat mengancam akan bunuh Camilla, dua orang tersebut dengan dua orang lain yang masih buron memaksa agar diberikan kata sandi akun Bitcoin.

BACA JUGA:  Cerai dan Berlanjut Ganja, Bule Prancis Kena Hukum Ini di Bali

Alhasil, merea pun sukses menggasak uang USD 417.794 atau sekitar Rp5,8 miliar sekaligus beberapa perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel.

Kombes Jansen juga menuturkan jika aksi kejahatan ini dilakukan oleh empat orang termasuk dua orang tersangka yang sudah diamankan ini dilatarbelakangi oleh dendam.

Nicola Disanto merupakan mantan karyawan dari Principe yang merasa kesal karena masalah pribadi. Tak heran ketika ada di Bali, ia bersama rekan-rekannya mengatur skema perampokan.

Imbas aksinya merampok akun Bitcoin senilai Rp5,8 miliar, berbagai surat penting, dan tentu saja penganiayaan terhadap eks bos, dua bule Eropa ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. (*)

 

 

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI