GenPI.co Bali - Nicolas Alexandre Gaston selaku bule asal Prancis kini harus siap dengan hukuman di Bali gara-gara aksinya menghisap ganja pasca cerai dengan istrinya tahun 2020 lalu.
Depresi dan stres, itulah yang dirasakan oleh Nicolas yang berusia 39 tahun saat tak lagi tinggal satu rumah dengan istrinya.
Hal inilah yang membuatnya ingin setidaknya merasa bahagia dengan melupakan segalanya lewat cara nyimeng. Kebetulan ia berada di Pulau Dewata yang dianggapnya bisa 'segarkan' diri.
Hanya saja, aksi melanggar hukum yang dilakukan oleh bule Prancis ini diketahui polisi. Penggrebekan tempat tinggalnya sementara, vila Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Bali buatnya hanya bisa pasrah.
Lewat penggeledahan pada 26 September 2021 lalu tersebut, pihak berwajib mampu mengamankan setidaknya 3.390 gram paket ganja yang disimpan dalam bentuk tas di dapur.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali bernama Sutarta pun membeberkan saat sidang bagaimana si Nicolas menikmati ganja tersebut.
"Apabila terdakwa memiliki uang (lebih), terdakwa mengunakan ganja tanpa campuran. Jika tidak punya uang, terdakwa mencampur ganja dengan tembakau agar irit," kata Sutarta, Minggu (26/12/21) lalu.
Sutarta pun menjelaskan jika ancaman hukum penjara maksimal yang diterima oleh pendatang dari Negeri Kota Mode itu setidaknya bisa mencapai 12 tahun.
"Terdakwa bisa mendapat hukuman penjara 12 tahun jika terbukti terlibat dalam bisnis jual beli barang haram di Bali. Tapi jika dia beruntung, dia mungkin harus mendekam selama 4 tahun saja," kata dia lagi.
Sementara itu, di sisi lain, pengacara bule Prancis yang depresi usai cerai mengatakan akan menerima hukuman tersebut. Gara-gara hisap ganja, Nicolas diketahui melanggar Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News