GenPI.co Bali - Perayaan Natal tahun 2021 ini ternyata memberikan dampak besar pula bagi kalangan napi dari luar negeri yang mendekam di Lapas Kerobokan Bali.
Ya, 15 narapidana yang bukan warga lokal itu dipastikan bakal segera bebas karena mendapatkan pengurangan hukuman alias remisi.
Hal ini sendiri tertuang dalam kebijakan baru yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pulau Dewata dalam bentuk merayakan hari raya umat Kristiani pada 25 Desember 2021 lalu.
Mengingat remisi ini diberikan kepada 238 napi seantero Bali, 15 tahanan yang juga warga negara asing (WNA) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan pun terkena getahnya.
Pemberian remisi ini dibenarkan oleh Fikri Jaya Soebing selaku Kalapas Kelas IIA Penjara Kerobokan pada Minggu (26/12/21) lalu.
"Narapidana dari luar negeri, ada 15 orang yang menerima remisi istimewa bertepatan Natal. Semuanya masih akan menjalani masa hukuman dan tak langsung keluar penjara," kata Jaya Soebing dikutip The Bali Times.
Dia juga menjelaskan bahwa pengurangan hukuman kepada berbagai napi asing itu cukup bervariasi. Rata-rata mereka dapat remisi satu hingga dua bulan saja.
Secara keseluruhan, terdapat 125 narapidana lokal dan internasional di lapas yang terletak di Badung itu mendapat remisi khusus saat Natal.
Adapun kesemuanya berkeyakinan Kristen dan Katolik dan mampu tunjukkan etikad baik selama ini. Bahkan, setelah remisi ada dua orang tawanan yang resmi hirup udara segar, semuanya dari Indonesia.
Terlepas dari fakta 15 napi dari negara asing makin dekat tinggalkan Lapas Kerobokan, berkah Natal ini juga disambut oleh napi dari sembilan penjara dan rutan lain di Bali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News