GenPI.co Bali - Memasuki liburan Natal dan Tahun Baru 2022 membuat aktifitas di jalur penyeberangan Jawa-Bali meningkat. Siapa sangka, ada puluhan mobil jasa travel yang dianggap melanggar dan kena tilang gara-gara suatu masalah.
Bicara soal liburan, tentu terngiang-ngiang di kepala khalayak umum untuk mencoba suasana baru dengan berekreasi ke luar daerah.
Tidak terkecuali ke Pulau Dewata yang notebene merupakan salah satu destinasi wisata favorit, baik itu untuk kalangan lokal maupun bule alias turis internasional.
Hanya saja, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, perjalanan menuju Bali cukup dibatasi gara-gara adanya berbagai aturan ketat bagi pendatang.
Mengingat terjadi peningkatan kedatangan kendaraan berpenumpang membuat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk melakukan razia.
Hasilnya? Koordinator Pelaksana UPPKB Cekik, Arya sukses menjaring 40 kendaraan termasuk diantaranya agen travel yang punya izin palsu alias bodong.
"22 mobil yang sejatinya mengantarkan penumpang dari Denpasar ke beberapa wilayah Jawa Timur terpaksa kena denda karena tak punya surat izin memadai," tutur Arya dikutip laman The Bali Sun.
Kegiatan yang dilakukan selama 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu juga menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bus gara-gara melanggar regulasi lalu lintas.
"Meski surat-suratnya lengkap, ada beberapa bus yang didenda gara-gara mengantarkan penumpang ke bukan jalur reguler," kata dia lagi.
Terlepas dari puluhan mobil travel yang kena denda, pemeriksaan petugas di Gilimanuk ini juga dimaksudkan agar penyebaran Covid-19 di Bali bisa ditekan. Maklum, Pura Para Dewa kasus Coronanya makin melandai. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News