GenPI.co Bali - Upaya yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menekan kans munculnya gelombang ketiga Covid-19, terutama di Bali sudah jelas. Kini pawai dan pesta kembang api jelang Tahun Baru 2022 dilarang keras.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Indonesia masih juga belum terbebas dari problematika pandemi Corona yang menyebar luas sejak akhir tahun 2019 lalu.
Ya, Bali pun menjadi salah satu wilayah paling terdampak imbas pandemi ini. Maklum, mengandalkan daya tarik pariwisata untuk buat turis lokal dan internasional datang, virus buat segalanya bubar.
Ketika seiring berjalannya waktu kondisi mulai makin membaik, dan pariwisata Pulau Dewata kembali bangkit, ancaman Covid-19 varian Omicron pun tiba dan lagi-lagi beri pukulan telak.
Bayangkan saja, ramai oleh kedatangan wisatawan domestik (wisdom) yang ingin merayakan Tahun Baru akhir Desember 2021 ini, Mendagri malah keluarkan aturan cukup ketat.
"Selama Natal dan Tahun Baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya," kata Menteri terkait, Tito Karnavian.
Kendati demikian, ia masih sedikit memberikan keringanan aturan berupa restoran dan mal untuk tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Restoran 75 persen, mal 75 persen, penerapan PeduliLindungi berjalan terus," kata Tito Karnavian lagi.
Bahkan, agar aturan ini bikin masyarakat lebih patuh, ia mendesak agar kepala daerah seantero Indonesia memberikan sanksi wajib bagi pelanggar nantinya.
Terlepas dari pernyataan Mendagri terkait larangan pawai dan pesta, Bali pun dipastikan bakal tak terlalu ramai memperingati pergantian tahun baru dalam waktu dekat gara-gara hal ini. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News