Polres Bangli Bali Tangkap 4 Pelaku Curanmor Pemakai Internet

28 Desember 2021 18:00

GenPI.co Bali - Penggunaan internet yang salah dilakukan oleh sekelompok pemuda asal Pasuruan, Jawa Timur untuk melalukan pencurian motor (curanmor) di Bali. Mereka pun tak berkutik saat diringkus Polres Bangli baru-baru ini.

Empat pelaku bernama Manaf (24), Purwanto (28), Roni (29), dan Soleh (30) yang kesemuanya berasal dari Kota Santri, Jatim hanya bisa tertunduk lesu petualangan mereka berakhir di bui.

Bali menjadi mimpi buruk mereka usai melaksanakan aksi kejahatan di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Para pelaku berhasil diringkur di kawasan Ubung, Denpasar pada Jumat (24/12/21) lalu.

BACA JUGA:  Efek RS Internasional, Presiden Jokowi: Pariwisata Bali Bertambah

Beraksi di berbagai kabupaten seperti Bangli, Gianyar, dan Klungkung, polisi menemukan fakta menggegerkan jika pelaku-pelaku ini memanfaatkan internet.

"Mereka belajar dari internet sebelum beraksi. Para pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri motor korban," ujar Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim kepada awak media, Senin (27/12).

BACA JUGA:  Misteri Mayat Wanita Busuk Tebing Karang Boma Bali, Identitasnya?

Melalui pihak kepolisian terungkap jika para pemuda ini memanfaatkan tutorial di dunia maya untuk beraksi di dunia nyata.

Adapun aksi curanmor oleh keempat orang tersebut terungkap berkat laporan dari I Ketut Sudarmanta, warga Banjar Tingkad Batu, Tembuku, Bangli pada Minggu (19/12) yang kehilangan motor Scoopy.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Bantai Singapura, Kiper Bali United Buka Suara

Proses penangkapan para tersangka sendiri dibeberkan pihak otoritas terkait saat berpura ingin membeli kendaraan curian dan kebetulan empat tersangka sedang lakukan transaksi di Ubung.

"Modus pelaku dengan menaiki dua sepeda motor, mereka berkeliling mencari, begitu melihat ada motor terparkir tanpa ada pemilik disekitarnya langsung menjadi sasaran," papar AKP Andro.

Penyidik Polres Bangli, Bali menjerat empat tersangka curanmor asal Pasuruan yang memanfaatkan internet dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP. (lia/JPNN)

 

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI