GenPI.co Bali - Berkah Natal pada 25 Desember 2021 tak cuma dialami oleh umat Kristiani melainkan juga para napi seantero Bali. Bayangkan saja, banyak penghuni penjara, terbanyak di Lapas Kerobokan dapat remisi.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pulau Dewata baru-baru ini memberikan pengurangan masa hukuman terhadap 238 narapidana memasuki perayaan hari suci umat Kristiani.
Ratusan napi dari 10 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang kesemuanya ada di dipastikan tak perlu menunggu lama lagi mendekam di balik jeruji besi.
Menurut laporan awal, Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar penyumbang narapidana penerima remisi Natal terbanyak, yakni mencapai 125 narapidana.
Berlanjut ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli yakni sebanyak 48 napi, kemudian Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 20 narapidana.
Beralih ke kabupaten/kota lain di Pulau Seribu Pura, ada Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 9 narapidana, Lapas Kelas IIB Tabanan 7 narapidana, dan Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 narapidana.
Beralih ke tingkat rutan, setidaknya sebanyak 10 narapidana di Rutan Bangli menerima remisi Natal, Rutan Kelas IIB Gianyar 9 narapidana, serta Rutan Kelas IIB Negara 2 narapidana.
Bahkan, merayakan libur yang selalu diperingati tanggal 25 Desember ini juga menyertai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Rutan Anak Karangasem. Ada dua orang yang mendapat pengurangan hukuman di sana.
Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kanwil Kemenkumham lantas mengatakan alasan pemberian kebijakan ini kepada para penghuni penjara tersebut.
"Dari 238 narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal, dua orang di antaranya langsung bebas yang merupakan warga binaan Lapas Kerobokan," jelas Jamaruli Manihuruk, saat ditanya soal remisi Natal di Bali, Sabtu (25/12/21). (gie/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News