GenPI.co Bali - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan langkah lanjutan menanggapi suatu konten video viral berbau pornografi anak yang terjadi di Buleleng, Bali baru-baru ini.
Menteri PPPA bernama Anak Bintang Puspayoga melalui siaran pers pada Jumat (24/12/21) menuturkan jika perlu adanya tindakan hukum yang benar agar aksi tak senonoh tersebut urung terjadi lagi.
"Saya berharap kasus ini ditangani tuntas secara hukum dan juga diberikan pendampingan rehabilitasi. Jangan biarkan anak-anak ini terjebak dalam perilaku yang salah dan membahayakan masa depannya," tutur Bintang Puspayoga.
Mengacu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Menteri PPPA meminta para pelaku konten pornografi yang sempat viral di Bali dapat layanan pemulihan moral.
Adapun, ia juga memaksa agar masyarakat menghentikan penyebaran aksi tak patut itu lewat media manapun karena imbasnya bisa merusak sistem saraf otak anak-anak.
"Penyebaran video tersebut berbahaya jika jatuh ke tangan anak-anak. Risiko jangka panjang mengintai orang yang kecanduan pornografi karena dapat merusak otak, merangkang tubuh, fisik, dan emosi diikuti perilaku seksual," kata dia lagi.
Diketahui, berdasarkan pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, tujuh orang pelaku yang juga masih bocah ini melakukan tindakan mesum imbas sering menonton video porno via ponsel.
Adapun kasus ini melibatkan tujuh anak yang diantaranya ialah enam orang berkelamin laki-laki dan satu perempuan. Semuanya kini tersandung hukum.
Melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, Bintang Puspayoga menyatakan jika proses penyelesaian perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) membutuhkan adanya Diversi.
Kemen PPPA menyebut jika beberapa langkah terbaik yang diambil nanti bisa membuat anak-anak untuk berhenti memproduksi konten pornografi, terutama yang viral di Bali baru-baru ini. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News