Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali Misteri, KPK Tambah Saksi PNS Ini

25 Desember 2021 14:00

GenPI.co Bali - Misteri soal siapa saja yang terlibat dengan dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali belum juga terungkap hingga kini. KPK lantas tambahkan saksi dari pihak PNS.

Masih bergulir, begitulah kasus dugaan maling uang rakyat melibatkan banyak nama pejabat kelas kakap di salah satu kabupaten provinsi berjulukan Pulau Dewata.

Bagaimana tidak? Berawal dari penjeblosan Yaya Purnomo selaku eks pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, terdapat fakta mencengangkan soal adanya koruptor di sana.

BACA JUGA:  Sekjen PDIP Hasto Penuhi Janji Rakyat Bali dengan Tari Kecak

Ya, setelah penyidik menggeledah kantor Pemkab Tabanan, menyita 90 dokumen penting, dan memeriksa 10 saksi, KPK lantas memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga terduga tersangka.

Diantaranya ada mantan Bupati Lumbung Padi-nya Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Ida Bagus Wiratmaja, dan pejabat Kemenkeu lainnya, Rifa Surya.

BACA JUGA:  Bantuan Mobil Bagi MDA Bali, Gubernur Koster Apresiasi Perbarindo

Kini penyelidikan pun kembali dilanjutkan, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri baru saja mengumumkan bahwa lembaganya tengah memeriksa seorang PNS bernama Muhammad Zainudin.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Muhammad Zainudin, PNS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/12).

BACA JUGA:  Bantu Dana Desa, Pemkab Gianyar Bali Dapat Penghargaan Ini

Sebelum ini, lembaha antirasuah terkait juga mencoba mencari informasi keterkaitan Bu Eka dengan dugaan korupsi tersebut. Adapun mereka memeriksa sang mantan suami, Bambang Aditya selaku pengusaha di bidang otomotif, Kamis (23/12).

"Keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red) saksi," ucap Ali yang meyakini sosok saksi ini ada kaitannya dengan kasus yang terjadi pada 2018 lalu.

Terlepas dari fakta mengulik keterangan saksi dari PNS, KPK masih belum berani meresmikan status Eka Wiryastuti, Wiratmaja, dan Rifa Surya sebagai tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI