GenPI.co Bali - Pria paruh baya dari Tabanan bernama I Putu Sada (IPS) berusia 54 tahun harus berurusan dengan polisi Bali gara-gara masalah HP. Ia pun kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Kronologi kejadian sendiri bermula saat seorang remaja bernama I Made Adi Dharma Putra berusia 17 tahun menjatuhkan ponsel pintarnya yang bermerk Realme pada bulan Oktober 2021 lalu.
Adapun HP itu hilang ketika si remaja tengah mencari alang-alang di suatu lapangan Tabanan. Tahu ponselnya hilang, korban sempat mencoba menelpon, tapi ternyata nomornya sudah tak aktif lagi.
Diketahui, IPS menjadi dalang yang dianggap sosok pencuri telepon gengggam tersebut. Pasalnya, pria paruh baya ini disinyalir mengganti SIM Card dari ponsel yang baru ditemukannya.
Setelah pihak remaja melaporkan kehilangan HP-nya kepada polisi, tiga bulan berselang titik terang pun terungkap setelah HP tersebut berada di tangan IPS.
"Tersangka menyerahkan telepon genggam itu yang digunakannya selama tiga bulan terakhir," kata Kepala Polsek Marga AKP I Gede Budiarta, Rabu (22/12/21) dikutip Coconuts.
Begitu mengetahui hal ini, pihak polisi Marga langsung mengamankan tersangka di kediamannya yang juga berasal dari Desa Marga, Tabanan, Bali.
Gara-gara ini, IPS pun tak bisa berkutik karena disangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ia berpotensi dianggap jadi tersangka pencurian karena melanggar Pasal 362 KUHP karena modus ingin memiliki harta benda berharga milik korban.
Pria paruh baya asal Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali ini dianggap mencuri HP karena dengan sengaja mengambil barang yang bukan miliknya dan mengganti SIM Card. Alhasil, penjara pun menunggu IPS. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News