GenPI.co Bali - Dewa Ketut Puspaka selaku eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali baru-baru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp16 miliar. Siapa sangka anaknya berpotensi terseret dosa si ayah.
Seperti diketahui sebelumnya, Puspaka sempat disinyalir melakukan pencurian uang rakyat kala melakukan gratifikasi soal proyek pembangunan Bandara Bali Utara.
Lalu berlanjut ke pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan di Desa Yeh Sanih, Buleleng, Bali yang ditaksir mencapai Rp16 miliar lebih.
Kini tengah menunggu sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari PN Bali, mencuat fakta mengagetkan bahwasannya sang putra sulung dari eks Sekda Buleleng ini terlibat kejahatan senada.
Ya, Gede Radhea Prana Prabawa (30) selaku Ketua DPD Partai Berkarya masuk dalam daftar berkas kasus yang kini sedang diselidiki lebih dalam.
Nama Radhea Prana Prabawa masuk dalam daftar selain barang bukti (BB) berupa 192 dokumen yang dilimpahkan penyidik ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Mengapa namanya bisa muncul? Hal ini tak lepas dari potensi sang ayah yakni Puspaka yang mencoba lakukan pencucian uang usai sukses lakukan korupsi di Bumi Panji Sakti dengan cara beli rumah.
Berdasar data resmi yang dirilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, nama Gede Radhea tercatut atas kepemilikan tiga unit rumah di Buleleng. Rincian rumah itu sendiri ialah seluas 121 meter persegi, 120 meter persegi, dan terakhir 300 meter persegi.
Adapun semua rumah tersebut kini berstatus sitaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tambahan barang bukti.
Terlepas fakta menyeret nama anaknya sendiri, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka masih menunggu sidang lanjutan Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam waktu dekat. (gie/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News