Polisi Tak Tahan 4 Tersangka Gilir Siswi SMP Buleleng, Kenapa?

22 Desember 2021 18:00

GenPI.co Bali - Empat ABG yang kedapatan menyetubuhi siswi SMP di Buleleng, Bali berusia 12 tahun baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa polisi belum menahan mereka?

Jagat media sosial di Pulau Seribu Pura sempat geger dengan aksi senggama beramai-ramai melibatkan seorang perempuan dengan empat teman pria yang masih sangat muda.

Ya, dalam sebuah video viral berdurasi singkat terlihat ketika salah seorang ABG bergantian atau menggilir sang siswi SMP dalam suatu kamar salah satu rumah di Desa Tejakula, Buleleng, Bali.

BACA JUGA:  Efek Gmaps, Bus Penuh Turis Domestik Tersesat di Desa Pedawa Bali

Setelah sempat bergulir beberapa hari, akhirnya Kasihumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyatakan jika keempat ABG ingusan ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember.

“Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Iptu Gede Sumarjaya kepada awak media.

BACA JUGA:  4 ABG Gilir Siswi SMP Buleleng Bali Tersangka, Hukumannya 'Gila'

Meskipun telah resmi menjadi sosok yang bertanggung jawab melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, polisi Bumi Panji Sakti tak melakukan penahanan.

Alasannya? Sederhana, para remaja tersebut masih berstatus pelajar sehingga tetap diminta melanjutkan pendidikannya. Adapun pihak orang tua justru mendapat pesan ultimatum.

BACA JUGA:  Viral! Bule Tidur di Jalanan Kerobokan Badung Bali, Kata Polisi?

Penyidik hanya meminta orang tua tersangka untuk membina anak anak-anaknya agat tidak liar dan tidak mengulangi perbuatan buruknya. Selain itu proses hukum masih berjalan dengan aturan wajib lapor.

“Para tersangka wajib dikenakan wajib lapor,” kata Iptu Gede Sumarjaya lagi pasca memberikan peringatan keras terhadap kalangan orang tua bocah tersebut.

Adapun ancaman hukuman yang dihadapi oleh empat bocah itu diantaranya ialah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dengan denda sekitar Rp300 juta hingga maksimal Rp600 juta.

Terlepas dari fakta polisi yang belum menahan empat ABG sebagai tersangka tersebut, siswi SMP Buleleng, Bali yang digilir ternyata memasang tarif Rp50 ribu. Artinya, sang perempuan 12 tahun itu memperbolehkan seseorang mencabulinya demi uang. (lia/JPNN)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI