GenPI.co Bali - Kasus gilir siswi SMP berusia 12 tahun di Buleleng, Bali kembali jadi topik hangat baru-baru ini setelah pihak polisi telah tetapkan empat ABG sebagai tersangka dengan ancaman hukuman terdengar gila.
Beberapa hari terakhir publik Pulau Dewata digegerkan dengan aksi tak senonoh yang melibatkan lima orang yang statusnya masih pelajar di salah satu rumah daerah Desa Tejakula, Bumi Panji Sakti.
Bagaimana tidak? Dalam suatu video viral dengan durasi 34 detik dan 1 menit 52 detik menampilkan aksi mesum empat ABG pria bergantian 'menunggangi' seorang siswi SMP.
Langsung ditindak oleh otoritas di wilayah terkait, Kasihumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya berkata kepada awak media bahwa para aktor pria dalam video itu sudah resmi tersangka.
“Sudah jadi tersangka sejak tanggal 16 Desember. Proses pemberkasan oleh penyidik masih berlangsung,” kata Gede Sumarjaya kepada awak media, Selasa (21/12).
Keempat bocah yang masih bau kencur tersebut memiliki inisial IN (15), GA (15), MA (14), dan KA (15). Semua tersangkan ternyata berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Imbas melakukan tindakan gilir menggilir siswi berusia 12 tahun, para ABG tersebut musti siap kehilangan masa mudanya gara-gara ancaman penjara minimal 5 hingga 15 tahun.
Bahkan, akibat melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, keempatnya diwajibkan membayar denda minimal Rp300 juta hingga Rp600 juta.
Fakta miris pun terungkap bahwasannya aksi bejat yang dilakukan kelima orang yang masih muda itu atas dasar suka sama suka. Apalagi pemeran perempuan kabarnya mematok harga Rp50 ribu bagi yang ingin terpuaskan hasrat seksualnya.
Adapun seperti kata polisi, efek yang ditimbulkan oleh aksi menggilir siswi SMP Buleleng, Bali berusia 12 tahun itu membuat empat ABG pria harus siap dengan hukuman penjara. Belum lagi masih ada sanksi sosial menunggu mereka usai bebas nanti. (lia/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News