GenPI.co Bali - Dinas Kebudayaan (Disbud) melalui Pemkab Buleleng, Bali mengusulkan beberapa nama pura untuk jadi bagian cagar budaya tahun 2022 mendatang. Kira-kira yang mana saja?
Mengingat tempat ibadah agama Hindu itu sarat akan makna kekayaan budaya Pulau Dewata, pihak pemerintah dari Bumi Panji Sakti pun berusaha melestarikan nilai-nilai pentingnya.
Gede Dody Sukma Oktiva Askara selaku Kepala Disbud salah satu kabupaten di Bali itu pun melaporkan tengah mengusulkan empat pura yang dianggap layak.
"Sementara ini, ada empat pura yang diajukan sebagai cagar budaya untuk tahun depan," tutur Dody Sukma Oktiva, Minggu (19/12/21) dikutip laman resmi Pemkab Buleleng.
Pengajuan tersebut meliputi Pura Desa Bale Agung Desa Adat Buleleng, Pura Medue Karang Kecamatan Kubutambahan, Pura Beji Desa Sangsit, dan Pura Dalem Jagaraga.
Bukan cuma tempat persembahyangan bagi agama Hindu itu saja, Dody Sukma Oktiva juga mengajukan bangunan bersejarah tua seperti Museum Gedong Kirtya, Museum Soenda Ketjil dan bangunan struktur jembatan tua di Kampung Tinggi.
Lalu ada lagi beberapa bangunan yang ingin dimasukannya ke cagar budaya seperti Kantor Bupati Buleleng, Kantor Bappeda Buleleng, SMPN 1 Singaraja, dan SMAN 1 Singaraja.
Demi memuluskan niatnya, ia beserta jajaran Dinas Budaya kabupaten terkait mengumpulkan beberapa data otentik terkait bangunan dan isinya di masa lalu.
"Untuk itu kita mengumpulkan bukti-bukti sejarah terhadap keberadaan suatu situs dan keberadaan suatu bangunan berdasar rujukan dari para penulis-penulis maupun dari informasi dari para tokoh masyarakat," imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, demi membuat pura dan berbagai bangunan tua itu lolos sebagai cagar budaya tahun 2022 mendatang, Disbud Buleleng, Bali tak cuma mencari suatu nilai sejarah melainkan juga ciri khas yang bisa mengedukasi masyarakat pengunjungnya. (lia/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News