Kasus Jaksa Agung Palsu di Pengadilan Bali Bikin Rugi Rp256 Juta

20 Desember 2021 16:00

GenPI.co Bali - Setiadjie Munawar selaku Jaksa Agung palsu yang bikin rugi korban Rp256 juta melakoni sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (17/12/21). Saksi sidang saat itu pun bilang begini.

I Putu Eka Suyantha selaku Kasi Intel Kejari Denpasar menerangkan jika saksi atas nama Anak Agung Alit Emi Yama Geni menyatakan jika terdakwa tak membantu korban.

Penata Pertanahan Pertama, Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menyatakan kasus tanah tak kunjung rampung.

BACA JUGA:  Peringatan Hujan dan Gelombang Tinggi, BMKG: Cuaca Bali Hari Ini

Sayangnya, korban kadung menyetorkan uang kepada sang Jaksa Agung palsu senilai Rp256.510.000 dan baru sadar sudah ditipu usai masalahnya tak kunjung selesai.

"Saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa terdakwa Setiadjie tidak pernah melakukan permohonan hak tanggung maupun pemblokiran Buku Tanah Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang dijanjikan kepada korban," kata Suyantha, Sabtu (18/12).

BACA JUGA:  Sambut KTT G20, Menhub: Mobil Listrik Lokal Wara-wiri di Bali

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bagaimana pelaku yang notebene si penipu mencoba mengelabui korbannya dan sukses menggasak uang nominal fantastis.

Ada lima saksi yang diperiksa terkait kasus ini diantaranya Lina Rosita Irawan, Marisa Sulton, I Nyoman Gede Murdika, Liang Budiarta, dan I Nyoman Suwarna. Semuanya mendukung dakwaan JPU.

BACA JUGA:  Kerugian Fantastis, Polisi Bali Tangkap 2 Pembobol Modem Wifi

"Para saksi pada intinya menegaskan kalau terdakwa bukan jaksa dan hanya mengaku untuk menipu para korbannya," kata dia lagi.

Kasus ini sendiri bergulir saat Kejaksaan Tinggi Pulau Dewata menahan oknum Setiadjie yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelejen yang bekerja di Kejagung RI. Setelah ada laporan pada tanggal 11 Agustus 2021, ia pun resmi jadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penipuan, Jaksa Agung palsu ini dipastkan bakal tetap menjalani sidang lanjutan di PN Denpasar, Bali pada Selasa (21/12/21). Lewat pernyataan saksi-saksi, vonis hukuman yang ditetapkan hakim bisa jadi berat. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI