GenPI.co Bali - Tahanan bernama I Wayan Carma langsung mendapat penindakan tegas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Bali gara-gara membuat kericuhan.
Sebagaimana diketahui, Carma sempat melakukan penganiayaan kepada sejumlah tahanan yang diajak mendekam dalam satu sel.
Kronologi kejadian sendiri bermula saat pelaku menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah enam orang untuk tidur lebih dahulu.
Tiada badai, tiada hujan, Carma langsung menghajar korbang bernama Ajral yang masih dalam keadaan tertidur tanpa ampun.
Rekan satu selnya berusaha melerai, namun yang bersangkutan malah kalap dan tindakan pembuat ricuhnya berhasil diamankan petugas kepolisian.
Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali berkata jika pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Telah terjadi tindak kekerasan sesama tahanan, jadi tahanan bernama I Wayan Carma diduga idap gangguan jiwa dan buat tahanan lain bernama Ajral, luka-luka," ucap Jamaruli.
Jamaruli sendiri masih akan berkoodinasi dengan Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan.
Menurut kesaksian, pelaku mengamuk kearah korban karena merasa kena jampi-jampi atau dimantrai lewat shalat, sehingga pelaku tak bisa tidur.
Hingga saat ini, tahanan yang diduga orang gila tersebut masih mendapat pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Sakit Jiwa dan masih dapat pengawasan dari Lapas Karangasem, Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News