GenPI.co Bali - Polisi menangkap Rachmat Hidayat (31) gara-gara aksi jambretnya buat seorang wanita asal Bali, Ni Putu Ayu Aditya Wedayanti (27) pada Kamis (16/12/21).
Kronologis kejadian sendiri, menurut sumber terpercaya berlangsung di Jalan Mudutaki, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada hari Sabtu (11/12) dini hari.
Sekitar pukul 00.30 WITA, korban Wedayanti tengah mengendarai motor seorang diri langsung dipepet oleh tersangka yang tergoda dengan tas bawaannya.
Rachmat pun langsung mencoba lakukan jambret terhadap wanita Bali tersebut. Kalah kuat, Wedayanti pun terjatuh dari motornya dengan luka serius hingga berujung patah tulang kedua kaki.
Sementara itu tersangka yang berhasil curi tas korban mampu melarikan diri. Beruntung Wedayanti mendapat pertolongan dari saksi M. Heilmi Alo Sugianto (21) yang melihat kejadian tersebut.
Korban yang tak terima langsung membuat laporan ke polisi pada tanggal 15 Desember dengan dan hal ini telah dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan.
"Kedua kaki dari korban alami patah tulang. Dia juga kehilangan telepon genggam, uang tunai, dan berbagai dokumen penting dalam tasnya," tutur Ary Satriyan dikutip The Bali Sun, Kamis (16/12).
Setelah mendapat pelaporan tersebut, pihak Dirreskrimum Polda Bali pun menurunkan personelnya untuk melacak dan berhasil menemukan tempat persembunyian dari penjambret tersebut.
Ya, Rachmat Hidayat ditangkap di kediamannya berlokasi di Jalan Bung Tomo X, Denpasar Utara pada hari Kamis kemarin pukul 02.30 WITA.
Laporan lebih lanjut pihak polisi juga menambahkan bahwa Wedyanti bukan satu-satunya korban penjambretan pria berusia 31 tahun tersebut. Usut punya usut, kejadian serupa juga wanita di daerah Canggu, Bali pada tanggal 23 Oktober 2021 lalu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News